Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Badan dan Badan;
c. melaksanakan koordinasi pelaksanaan program, anggaran, kegiatan, dan sasaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
d. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
f. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan dan tarif layanan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
g. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
h. melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra;melaksanakan penyesuaian rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
j. melaksanakan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian;
l. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan
m. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat Badan dan Badan.
Rincian Tugas Subbagian Data:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
c. melakukan analisis data di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
d. melakukan penyajian data di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
e. melakukan pemutakhiran data di bidang pengembangan, pembinaan,
dan pelindungan bahasa dan sastra;
f. melakukan penyusunan bahan koordinasi kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
g. melakukan penyusunan bahan rapat pimpinan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian;
Rincian Tugas Subbagian Program dan Anggaran:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian, Sekretariat Badan, dan Badan;
c. melakukan penyusunan satuan biaya kegiatan dan tarif layanan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra INDONESIA;
d. melakukan penelaahan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
e. melakukan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
f. melakukan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
g. melakukan penyesuaian rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
h. melakukan penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Badan;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian Tugas Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan laporan dan pengolahan data perkembangan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
c. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
d. melakukan pemantauan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan;
e. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
f. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
h. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian, Sekretariat Badan, dan Badan.
Rincian Tugas Subbagian Perbendaharaan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Badan;
c. melakukan pencairan, penerimaan, dan penyimpanan keuangan Badan;
d. melakukan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
e. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Badan;
f. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Badan;
g. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Badan;
h. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ ganti rugi di lingkungan Badan;
i. melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Badan;
j. melakukan penyusunan usul mutasi penggajian pegawai di lingkungan Badan;
k. melakukan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Badan;
l. melakukan penyusunan laporan pajak pegawai di lingkungan Badan;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
n. melakukan penyusunan laporan Bagian.
Rincian Tugas Bagian Hukum dan Kepegawaian:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penelaahan peraturan perundang-undangan dan kajian
hukum di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
c. melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan;
d. melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
e. melaksanakan dokumentasi dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan;
f. melaksanakan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Badan;
g. melaksanakan penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Badan;
h. melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Badan;
i. melaksanakan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Badan;
j. melaksanakan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Badan;
k. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan Badan;
l. melaksanakan urusan pendayagunaan dan pengembangan karir pegawai di lingkungan Badan;
m. melaksanakan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Badan;
n. melaksanakan urusan disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai di lingkungan Badan;
o. melaksanakan urusan kesejahteraan, pemberian penghargaan, dan tanda jasa pegawai di lingkungan Badan;
p. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Badan;
q. melaksanakan penyusunan pedoman kerja sama di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
r. melaksanakan penyusunan bahan dan koordinasi kerja sama di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
s. melaksanakan penyusunan bahan kehumasan di bidang
pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra di dalam dan luar negeri;
t. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang hukum, tata laksana, kepegawaian, dan kerja sama di lingkungan Badan;
u. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
v. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Rincian Tugas Subbagian Hukum dan Tata Laksana:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan telaahan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
c. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan;
d. melakukan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
e. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
f. melakukan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Badan;
g. melakukan penyusunan konsep penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Badan;
h. melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Badan;
i. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketatalaksanaan di lingkungan Badan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Rincian Tugas Subbagian Kepegawaian:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan usul formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Badan;
c. melakukan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai, serta mutasi lainnya di lingkungan Badan;
d. melakukan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan Badan;
e. melakukan penyusunan usul pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Badan;
f. melakukan urusan pelantikan, serah terima jabatan, dan sumpah/janji pegawai negeri sipil di lingkungan Badan;
g. melakukan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Badan;
h. melakukan usul penerbitan surat keputusan/pembebasan sementara dan pemberhentian bagi pejabat fungsional di lingkungan Badan;
i. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian di lingkungan Badan;
j. melakukan penyusunan administrasi daftar penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Badan;
k. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis pegawai, izin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Badan;
l. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan perumahan, tabungan asuransi pensiun, dan layanan kesehatan pegawai di lingkungan Badan;
m. melakukan urusan disiplin dan pendayagunaan pegawai di lingkungan Badan;
n. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Badan;
o. melakukan pemberdayaan/peningkatan kompetensi pegawai di lingkungan Badan;
p. melakukan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Badan;
q. melakukan penyusunan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Badan;
r. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang kepegawaian;
s. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
t. melakukan penyusunan laporan Subbagian;
Rincian Tugas Subbagian Kerja sama:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan dan koordinasi kerja sama di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
melakukan penyusunan bahan fasilitasi kerja sama di bidang kebahasaan dan kesastraan Badan;
c. melakukan koordinasi peliputan kegiatan kebahasaan dan kesastraan Badan dengan lembaga negara, media massa, dan lembaga masyarakat lainnya;
d. melakukan penyusunan bahan hubungan masyarakat di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
g. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian Tugas Bagian Umum:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan Badan;
c. melaksanakan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Badan;
d. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, upacara, dan rapat dinas Badan;
e. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Badan;
f. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang dan jasa, serta pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Badan;
g. melaksanakan pengadaan barang dan jasa serta penyimpanan dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Badan;
h. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Badan;
i. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Badan;
j. melaksanakan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan Badan;
k. melaksanakan pengelolaan poliklinik Badan;
l. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntasi (SIMAK) barang milik negara di lingkungan Badan;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan barang milik negara di lingkungan Badan;
n. melaksanakan pelaporan barang milik negara di lingkungan Badan;
o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
p. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Badan;
c. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Badan;
d. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, dan rumah jabatan serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Badan;
e. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Badan;
f. melakukan urusan pengaturan penggunaan telepon, listrik, air, air conditioning, dan gas di lingkungan Badan;
g. melakukan pengelolaan poliklinik Badan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.