Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Budaya Takbenda adalah seluruh hasil perbuatan dan pemikiran yang terwujud dalam identitas, ideologi, mitologi, ungkapan-ungkapan konkrit dalam bentuk suara, gerak, maupun gagasan yang termuat dalam benda, sistem perilaku, sistem kepercayaan, dan adat istiadat di INDONESIA.
2. Warisan Budaya Takbenda INDONESIA adalah berbagai hasil praktek, perwujudan, ekspresi pengetahuan dan keterampilan, yang terkait dengan lingkup budaya, yang diwariskan dari generasi ke generasi secara terus menerus melalui pelestarian dan/atau penciptaan kembali serta merupakan hasil kebudayaan yang berwujud budaya takbenda setelah melalui proses penetapan Budaya Takbenda.
3. Pendaftaran adalah upaya pencatatan Budaya Takbenda yang diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda INDONESIA.
4. Pencatatan adalah kegiatan perekaman data secara tertulis terhadap hasil Pendaftaran Budaya Takbenda untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda INDONESIA.
5. Penetapan adalah pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda INDONESIA oleh Menteri.
6. Pelestarian adalah upaya untuk mempertahankan keberadaan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA dan nilainya melalui pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.
7. Pelindungan adalah upaya pencegahan dan penanggulangan tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau kepunahan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA melalui pencatatan dan penetapan.
8. Pengembangan adalah upaya dalam berkarya dan berekspresi yang memungkinkan terjadinya penyempurnaan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA berupa gagasan, perilaku, dan/atau budaya berupa perubahan, penambahan, pengkayaan, penggantian dan/atau pembaharuan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA sesuai tata dan norma yang berlaku pada komunitas pemiliknya tanpa menghilangkan nilai-nilai asli yang terkandung di dalamnya sehingga dapat diangkat dan menjadi bagian dari budaya.
9. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Warisan Budaya Takbenda INDONESIA untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan dan pariwisata.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda INDONESIA yang selanjutnya disebut sebagai Tim Ahli adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri yang terdiri dari para ahli di bidang kebudayaan.
11. Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
12. Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang bermukim di wilayah geografis tertentu yang memiliki perasaan kelompok (in-group feeling), pranata pemerintahan adat, harta kekayaan atau benda adat, dan perangkat norma hukum adat.
13. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
14. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
16. Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya yang selanjutnya disebut Direktorat INDB adalah unit kerja pusat yang melaksanakan tugas teknis di bidang budaya takbenda.
17. Balai Pelestarian Nilai Budaya yang selanjutnya disingkat BPNB adalah unit kerja pusat yang melaksanakan tugas teknis bidang budaya takbenda di daerah.
18. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tugas dan fungsinya menangani bidang kebudayaan.