Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program INDONESIA Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
3. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
4. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
5. Kartu INDONESIA Pintar yang selanjutnya disingkat KIP adalah kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada
satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.