Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara
(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan atau Ahli Waris tidak bersedia menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), TPKN menyampaikan laporan kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja.
(2) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri selaku PPKN menerbitkan SKP2KS paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(4) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan SKP2KS kepada Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima surat.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengajukan keberatan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dianggap telah menerima SKP2KS sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja dengan disertai bukti.
(4) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menunda kewajiban Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
(1) Menteri selaku PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b;
b. Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
(2) Untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri selaku PPKN membentuk Majelis.
(3) Untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibentuk Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara.
(4) Pembentukan Majelis dan Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) beranggotakan 5 (lima) orang, terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal atau pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal selaku ketua;
b. Inspektur Jenderal atau pimpinan tinggi pratama di lingkungan Inspektorat Jenderal selaku wakil ketua;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal atau Badan di lingkungan Kementerian selaku anggota; dan
d. 2 (dua) pejabat pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama yang diperlukan sesuai dengan keahliannya selaku anggota.
(2) Majelis bersifat sementara (ad-hoc) atau tetap (permanen) sesuai dengan kebutuhannya.
(3) Anggota Majelis tidak terkait langsung dengan objek pemeriksaan permasalahan Kerugian Negara atau tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pihak yang Merugikan.
Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam 19 ayat (1) huruf b;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Majelis melakukan sidang.
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dan/ atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan atau pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui Menteri selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Berdasarkan perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku PPKN menyampaikan perintah dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja untuk disampaikan kepada TPKN.
(3) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(4) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali yang disertai dengan dokumen pendukung kepada Menteri selaku PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.
(5) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara.
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(5) huruf a; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(5) huruf b.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja .
(3) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM atau SKP2KS sebagaimana diatur dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 27.
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara.
(4) Penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) serta menyerahkan jaminan dan surat kuasa penjualan;
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara; dan
e. daftar barang Jaminan Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa
barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Panitia Urusan Piutang Negara; dan
d. Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, yang diajukan keberatan dari Pihak
yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3);
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan atau pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/ atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui Menteri selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(4) Berdasarkan penugasan untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri selaku PPKN menyampaikan penugasan dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja untuk disampaikan kepada TPKN.
(5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melalui Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Menteri selaku PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dan Pasal 42 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dan Pasal 42 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan:
b. Majelis; dan
c. Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(5) Menteri selaku PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(1) SKP2K mempunyai hak mendahului.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara selain mengakibatkan Kerugian Negara juga mempunyai kewajiban pinjaman atau hutang kepada pihak lain, prioritas pengembalian yaitu pengembalian atau pemulihan Kerugian Negara.
(3) Hak mendahului sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atas hasil penjualan sita lelang barang-barang milik Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris di atas kreditur lainnya.
Dalam hal Pihak yang Merugikan berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.