Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
2. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh pejabat penyelenggara negara.