Correct Article 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar meliputi:
a. bencana alam;
b. bencana nonalam; atau
c. bencana sosial.
(2) Keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
