Correct Article 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Tarif atas jenis PNBP dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 5 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. penggunaan laboratorium; dan/atau
b. penggunaan asrama/guest house/rumah susun bagi mahasiswa.
(2) Tarif atas jenis PNBP dari penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan tertentu :
a. keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar; atau
b. pelajar dan mahasiswa dengan kondisi tertentu.
Your Correction
