Correct Article 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian dengan pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Tarif atas jenis PNBP yang dapat dikenakan sampai dengan Rp.0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penerimaan:
a. jasa uji kemahiran berbahasa INDONESIA;
b. jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi;
c. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan
d. tarif bersifat volatil yang dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), meliputi:
1) jasa pelatihan/kursus;
2) jasa pelayanan laboratorium/studio/bengkel/ lapangan;
3) tes bahasa asing; dan 4) layanan perpustakaan.
Your Correction
