Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian dengan pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Tarif atas jenis PNBP yang dapat dikenakan sampai dengan Rp.0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerimaan: a. jasa uji kemahiran berbahasa INDONESIA; b. jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi; c. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan d. tarif bersifat volatil yang dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), meliputi: 1) jasa pelatihan/kursus; 2) jasa pelayanan laboratorium/studio/bengkel/ lapangan; 3) tes bahasa asing; dan 4) layanan perpustakaan.
Your Correction