SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan kerumahtanggaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi, tata laksana, dan kerja sama;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Umum;
b. Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Kepegawaian; dan
e. Biro Hukum dan Organisasi.
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan,
kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan di lingkungan Sekretariat Jenderal serta penyusunan bahan pembinaan pengelolaan barang milik negara dan ketatausahaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Sekretariat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Sekretariat Jenderal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, ketatausahaan pimpinan, dan keprotokolan;
d. pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara Sekretariat Jenderal;
e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal; dan
f. pembinaan pengelolaan barang milik negara dan ketatausahaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
b. Bagian Tata Usaha dan Protokol;
c. Bagian Barang Milik Negara; dan
d. Bagian Rumah Tangga dan Kepegawaian.
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana, program, anggaran, pengelolaan anggaran, dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran serta penyusunan laporan Sekretariat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi program dan anggaran Sekretariat Jenderal;
b. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Sekretariat Jenderal;
c. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penerimaan negara bukan pajak Sekretariat Jenderal;
d. pelaksanaan pembukuan dan verifikasi pelaksanaan anggaran Sekretariat Jenderal;
e. pelaksanaan urusan gaji pegawai dan perjalanan dinas pimpinan;
f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran Sekretariat Jenderal; dan
g. penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran Sekretariat Jenderal.
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi serta koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pertanggungjawaban anggaran, urusan gaji pegawai dan perjalanan dinas pimpinan serta penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran serta verifikasi, perhitungan anggaran, dan penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran Sekretariat Jenderal.
Bagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan persuratan Kementerian, urusan tata usaha pimpinan, dan keprotokolan serta kearsipan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pembinaan persuratan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan wakil menteri;
c. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Sekretariat Jenderal;
d. pelaksanaan urusan keprotokolan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
e. penyusunan risalah rapat pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan;
b. Subbagian Protokol;
c. Subbagian Tata Usaha Menteri; dan
d. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri.
(1) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pembinaan persuratan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Protokol melakukan urusan keprotokolan dan penerimaan tamu di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Menteri dan Sekretaris Jenderal serta penyusunan risalah rapat pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Wakil Menteri, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan pengendalian pengadaan barang dan jasa, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pengelolaan barang milik negara Sekretariat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan pembinaan dan pengendalian pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. penyusunan bahan fasilitasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. pelaksanaan inventarisasi dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. pemantauan dan evaluasi pendayagunaan barang milik negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. pelaporan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
f. pelaksanaan urusan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Bagian Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Fasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa;
b. Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Pendayagunaan dan Penghapusan.
(1) Subbagian Fasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan dan inventarisasi serta pelaporan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Subbagian Pendayagunaan dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pendayagunaan serta penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.