Correct Article 31
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
Tunjangan Kinerja Pegawai diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan Tunjangan Kinerja yang telah diterima.
Your Correction
