Correct Article 28
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang mengalami perubahan Kelas Jabatan diberikan kepada Pegawai yang telah menduduki jabatan tersebut pada 1 (satu) periode penghitungan komponen kehadiran secara penuh.
Your Correction
