Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan secara terpusat oleh satuan kerja Sekretariat Jenderal. (2) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan penghitungan pembayaran Tunjangan Kinerja bulanan yang disampaikan kepada Sekretariat Jenderal oleh unit kerja masing-masing. (3) Laporan penghitungan pembayaran Tunjangan Kinerja bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan: a. komponen capaian kinerja melalui predikat evaluasi kinerja triwulan sebelumnya; dan b. komponen kehadiran dengan skema mulai tanggal 16 (enam belas) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 15 (lima belas) bulan berjalan dihitung dalam 1 (satu) periode. (4) Penyampaian laporan penghitungan pembayaran Tunjangan Kinerja bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat tanggal 20 pada bulan berjalan. (5) Laporan penghitungan pembayaran Tunjangan Kinerja bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui sistem informasi.
Your Correction