Correct Article 26
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dilaksanakan pada hari pertama setiap bulan.
Your Correction
