Correct Article 24
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
Pegawai yang menjalani cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari dari komponen kehadiran.
Your Correction
