Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang menjalani cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari dari komponen kehadiran.
Your Correction