Correct Article 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
Pegawai yang menjalani cuti besar atau cuti sakit dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
Your Correction
