Correct Article 21
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
Pegawai yang tidak melakukan rekam kehadiran atau kepulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) per hari.
Your Correction
