Correct Article 20
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
Pegawai yang tidak hadir kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen) per hari.
Your Correction
