Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang tidak hadir kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen) per hari.
Your Correction