Correct Article 19
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Pegawai yang melanggar hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dari komponen kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada Pegawai yang:
a. tidak hadir kerja;
b. tidak melakukan rekam kehadiran atau kepulangan;
c. terlambat hadir atau pulang sebelum waktunya; atau
d. menjalani cuti.
Your Correction
