Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang memperoleh predikat kinerja sangat baik dan baik tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja dikenakan kepada Pegawai yang memperoleh predikat kinerja: a. butuh perbaikan, dikenakan pemotongan sebesar 10% (sepuluh persen); b. kurang, dikenakan pemotongan sebesar 15% (lima belas persen); dan c. sangat kurang, dikenakan pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen), dari komponen capaian kinerja. (3) Pegawai yang tidak menyusun laporan kinerja Pegawai, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari komponen capaian kinerja.
Your Correction