Correct Article 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Pegawai yang memperoleh predikat kinerja sangat baik dan baik tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja dikenakan kepada Pegawai yang memperoleh predikat kinerja:
a. butuh perbaikan, dikenakan pemotongan sebesar 10% (sepuluh persen);
b. kurang, dikenakan pemotongan sebesar 15% (lima belas persen); dan
c. sangat kurang, dikenakan pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen), dari komponen capaian kinerja.
(3) Pegawai yang tidak menyusun laporan kinerja Pegawai, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari komponen capaian kinerja.
Your Correction
