Correct Article 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Pegawai dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu dan diberikan perpanjangan Tugas Belajar, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja di Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan paling lama 1 (satu) tahun.
Your Correction
