Correct Article 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Pegawai diberikan toleransi waktu kedatangan paling lama 30 (tiga puluh) menit dari jam kerja dimulai.
(2) Penggantian waktu pulang kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari yang sama sesuai dengan waktu keterlambatan.
Your Correction
