Correct Article 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
Kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dihitung berdasarkan ketentuan hari dan jam kerja.
Your Correction
