Correct Article 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
Capaian kinerja Pegawai mutasi dari luar Kementerian menggunakan predikat evaluasi kinerja terakhir.
Your Correction
