Correct Article 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
Menteri dan wakil Menteri diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
