Correct Article 27
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) huruf a merupakan Naskah Dinas yang memuat kesepakatan bersama mengenai suatu hal yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perjanjian dalam negeri; dan
b. perjanjian internasional.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
