Correct Article 26
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. perjanjian;
b. surat kuasa;
c. berita acara;
d. surat keterangan;
e. surat pengantar;
f. pengumuman;
g. sertifikat;
h. surat tanda tamat pelatihan;
i. formulir;
j. piagam penghargaan;
k. notula;
l. siaran pers;
m. plakat;
n. laporan; dan
o. telaah staf.
(2) Susunan dan bentuk Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
