Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b merupakan surat dinas yang memuat undangan pihak luar untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu. (2) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Your Correction