Correct Article 21
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf c merupakan petunjuk tertulis mengenai tindak lanjut atau tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk, ditulis secara jelas pada lembar disposisi.
(2) Lembar disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Naskah Dinas.
(3) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diberikan kepada:
a. pejabat dengan jenjang jabatan di bawahnya;
dan/atau
b. pejabat fungsional di bawah koordinasinya.
Your Correction
