Correct Article 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan Naskah Dinas pelaksanaan tugas seorang pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan kepada pihak lain.
(2) Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Naskah Dinas korespondensi internal; dan
b. Naskah Dinas korespondensi eksternal.
Your Correction
