Correct Article 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah di luar tugas dan fungsi untuk melaksanakan pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan bersifat mendesak di lingkungan Kementerian.
(2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya yang ditujukan kepada pejabat di bawahnya atau pejabat lain yang diperintahkan.
Your Correction
