Correct Article 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Naskah asli surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disimpan sebagai Arsip pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum.
(2) Naskah asli surat edaran yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disimpan sebagai Arsip pada unit kerja yang mempunyai fungsi di bidang hukum di masing-masing unit kerja eselon I.
Your Correction
