Correct Article 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
Penyusunan Naskah Dinas Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a di lingkungan Kementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
