Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pendanaan, pegawai, barang milik/kekayaan negara, dan dokumen pada: a. Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Jakarta dialihkan ke Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Jakarta; b. Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Bengkulu dialihkan ke Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Bengkulu; c. Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Makassar dialihkan ke Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Makassar; d. Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ambon dialihkan ke Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Ambon; dan e. Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Jayapura dialihkan ke Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Jayapura, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction