Correct Article 28
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) UPT di lingkungan Kementerian terdiri atas 1 (satu) balai besar dan 4 (empat) balai.
(2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja UPT di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
