Correct Article 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Klasifikasi UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal; dan
b. Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal.
(2) Bagan susunan organisasi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
