Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPT di lingkungan Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugas, secara teknis administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Badan dan secara teknis fungsional dikoordinasikan oleh Kepala Pusat di lingkungan Badan sesuai dengan bidang tugasnya. (3) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Your Correction