Correct Article 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 214); dan
b. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1159), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
