Correct Article 27
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Current Text
Sertifikat Kompetensi yang telah diberikan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Sertifikat Kompetensi berakhir.
Your Correction
