Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan penyelenggaraan Uji Kompetensi JF PSM bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction