Correct Article 26
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Current Text
(1) Pendanaan penyelenggaraan Uji Kompetensi JF PSM bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
