Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dikerjasamakan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara penyelenggara dengan: a. kementerian/lembaga; dan/atau b. pemerintah daerah. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction