Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat selanjutnya disingkat JF PSM adalah jabatan yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan masyarakat. 3. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah PNS yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat. 4. Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap individu PNS mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, dan sikap atau perilaku kerja dalam pelaksanaan tugas jabatan sesuai dengan standar yang ditetapkan. 5. Standar Kompetensi JF PSM yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Penggerak Swadaya Masyarakat dalam melaksanakan tugas JF PSM. 6. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 7. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan. 8. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 9. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural dari Penggerak Swadaya Masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. 10. Penguji Kompetensi adalah PNS yang mempunyai atau memiliki Kompetensi dan memenuhi persyaratan yang ditugaskan untuk melakukan dan/atau penilaian Kompetensi pada jenis kualifikasi tertentu oleh Instansi Pembina. 11. Peserta Uji Kompetensi adalah PNS yang melakukan fungsi pemberdayaan dan mengikuti Uji Kompetensi. 12. Sertifikat Kompetensi JF PSM yang selanjutnya disebut Sertifikat Kompetensi adalah pengakuan tertulis penguasaan Kompetensi PSM pada jenjang jabatan sesuai dengan Standar Kompetensi JF PSM. 13. Instansi Pengguna JF PSM yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota tempat Penggerak Swadaya Masyarakat bertugas. 14. Instansi Pembina adalah Kementerian yang menyelengarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal. 15. Menteri adalah menteri yang menyelengarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Your Correction