Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa dan pengelolaan pendamping bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan pelaksanaan Pendampingan oleh Pendamping Masyarakat Desa yang direkrut secara mandiri oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction