Correct Article 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Current Text
Rincian tugas dan fungsi pengaturan tata kerja Tenaga Pendamping Profesional dimuat dalam petunjuk teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
