Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah kerja pendamping teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c berada di kecamatan. (2) Pendamping teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral.
Your Correction