Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah kerja pendamping Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b berada di kecamatan dengan spesifikasi sesuai kebutuhan dan kondisi Desa. (2) Pendamping Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa. (3) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pendamping Desa bertugas mengoordinasikan dan melaksanakan pendampingan Desa, sarana prasarana Desa, Badan Usaha Milik Desa Bersama, kerja sama Desa, dan Kawasan Pedesaan.
Your Correction