Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit kerja Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d melakukan pengembangan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional. (2) Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pelatihan; b. mentoring; c. peningkatan kapasitas diri secara mandiri; d. peningkatan kapasitas diri melalui komunitas pembelajar; e. forum diskusi terfokus; dan f. kegiatan peningkatan kapasitas lainnya. (3) Selain unit kerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengembangan kapasitas dapat diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau Pihak Ketiga.
Your Correction