Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat merekrut pendamping masyarakat Desa secara mandiri dan berkoordinasi dengan Kementerian. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan memperhatikan pengelolaan pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Your Correction