Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi: a. tata cara pendampingan; b. pengelolaan pendamping; c. wilayah kerja, tugas dan fungsi Tenaga Pendamping Profesional; d. pembinaan dan pengawasan; dan e. pendanaan.
Your Correction