Correct Article 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Current Text
Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan.
Your Correction
