Correct Article 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Current Text
(1) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan fokus penggunaan Dana Desa.
(2) Partisipasi masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan fokus Penggunaan Dana Desa;
b. menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan;
c. memastikan fokus penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; dan/atau
d. terlibat aktif melakukan sosialisasi fokus penggunaan Dana Desa.
(3) Pemerintah Desa wajib melibatkan masyarakat dalam penetapan fokus penggunaan Dana Desa.
Your Correction
